Dahlan Iskan Disibukkan Tiga Urusan Hukum dalam Sehari
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha milik Negara, Dahlan Iskan, sedang mengalami hari-hari yang berat. Dia kini disibukkan urusan tiga kasus korupsi sekaligus. Bahkan, dalam sehari dia bisa mondar-mandir dua urusan hukum yang membelit di lokasi berbeda.
Seperti pada Kamis, 17 November 2016. Pagi-pagi betul Dahlan harus mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya, untuk melaksanakan kewajibannya lapor wajib karena berstatus tersangka dan tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Setelah melapor di Kejaksaan, dia lalu beranjak ke Markas Kepolisian Daerah Jatim, yang berlokasi sekira satu kilometer ke selatan dari kantor Kejati Jatim. Di Polda, Dahlan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah yang ditangani Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI.
Di hari yang sama, Dahlan juga harus mengikuti sidang praperadilan yang dimohonkannya dalam kasus aset BUMD di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuna. Tapi sidang praperadilan diwakilkan tim kuasa hukumnya. Dahlan Iskan tidak hadir langsung.
Informasi menyebutkan, di Kejaksaan Dahlan tidak hanya wajib lapor. Tapi dia diminta penyidik untuk mengikuti proses pemeriksaan. Bahkan, Dahlan diminta penyidik mengikuti proses penyerahan berkas tahap pertama dari penyidik ke penuntutan.
Dahlan bahkan mengaku diminta penyidik untuk melaksanakan proses penyerahan tahap kedua (berkas, barang bukti dan tersangka). "Tahap dua," kata Dahlan kepada wartawan di kantor Kejati Jatim.
Kalau memang betul sudah tahap kedua, Kejaksaan kejar-kejaran dengan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan ke pengadilan. Jika berkas cepat dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan, otomatis praperadilan Dahlan Iskan gugur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, dan Kepala Seksi Penuntutan, Faisal Helmy, belum merespons saat dihubungi VIVA.co.id untuk dimintai keterangan tentang itu. Tapi sumber VIVA.co.id membenarkan soal proses tahap dua kasus aset BUMD Dahlan Iskan itu.
Seorang tim penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, menilai jika proses tahap dua betul-betul dilakukan oleh Kejaksaan, sikap itu ia disebut sebagai kepanikan penyidik dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Dahlan. "Itu upaya Kejaksaan dalam rangka menggugurkan praperadilan klien kami," ujarnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan.