AKBP Brotoseno Diduga Pungli Kasus Cetak Sawah
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan, perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno diduga melakukan tindakan pemerasan terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Iya, kurang lebih begitu (kasus cetak sawah). Pemerasan kan sama saja masuk dalam pungutan liar," ujar Dwi Priyatno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil diamankan oleh tim sapu bersih Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komjen Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Aziz, berhasil mengamankan barang bukti sebesar uang Rp3 miliar dari yang bersangkutan.
"Benar OTT dari Satuan Tugas sekarang yang bersangkutan diserahkan ke Bareskrim," ujar Dwi Priyatno.
Dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin. Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.