Panitera Rohadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Selain itu, pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan kedua subsider," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.

Jaksa menilai Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Beberapa hal yang memberatkan, menurut Jaksa Kresno, perbuatan Rohadi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Rohadi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Jaksa menilai bahwa Rohadi terbukti meminta uang Rp50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang diserahkam melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Uang Rp250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul. Tujuannya agar meringankan putusan hakim Kepada Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan anak di bawah umur.

"Terdakwa mengakui permintaan itu atas jasa mengurus perkara Saipul Jamil, di mana terdapat kesengajaan dalam memanfaatkan jabatannya. Rohadi juga mengakui bahwa ia sudah biasa dan pernah mengurus perkara lain," kata Jaksa Kresno.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021