Pembantu dan Bayinya Dianiaya Majikan, Saksi Tidak Ada
- inmagine
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Yogyakarta masih mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pembantu dan bayinya yang dilakukan oleh majikan. Sejauh ini, sejak perkara itu dilaporkan, Selasa 15 November 2016, polisi masih kesulitan mencari saksi.
"Yang menjadi masalah adalah saksi-saksi yang mengetahui tindakan penganiayaan karena korban dikurung di dalam rumah majikannya. Kita mencoba mendalami siapa yang nantinya bisa menjadi saksi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Yogyakarta, Kompol M. Retnowati, Kamis, 17 November 2016.
Sesuai prosedur, jika diperoleh saksi makan dilakukan gelar perkara. "Jika bukti-bukti kuat kita gelar perkara dan terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga bernama melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya bersama bayinya CN (1,5 tahun) yang dilakukan oleh majikannya yang bernama AC.
Penganiayaan itu telah dilakukan sejak Februari 2016 dan baru bisa dilaporkannya pada bulan November. Pengakuan Sartini, ia kerap dipukuli bersama anaknya.
"Saya tidak bisa apa-apa, meski anak saya dipukul. Majikan bilang, anak saya pembawa sial," kata Sartini.
Hingga kini, anak Sartini menderita sejumlah luka lebam di tubuhnya. Tak cuma itu, bayi 1,5 tahun itu juga trauma. Ia kerap ketakutan setiap mendengar suara mesin cuci atau orang berteriak.
(ren)