Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bom Samarinda

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka kasus pelemparan bom molotov di sebuah Gereja Oikumene Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Polisi belum bersedia membeberkan nama para tersangka.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Hari ini di Samarinda itu tersangka sudah lima yang positif jadi tersangka termasuk Juhanda," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kamis, 17 November 2016.

Boy menambahkan, polisi sebelumnya sudah mengamankan 21 orang terkait aksi pelemparan bom molotov di Samarinda. Dari 21 orang terperiksa, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pelemparan bom molotov hanya ingin membuat kekacauan di Tanah Air, khususnya pada jemaat umat kristiani yang sedang menjalankan ibadah.

Akibat kejadian itu, satu orang korban bocah berusia 3 tahun Intan Olivia meninggal dunia.
Sedangkan, tiga korban lainnya, Triniti Hutahaen, Anita Christabel, dan Alfarou Sinaga mengalami luka.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Juhanda alias Jo, pelaku peledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Kota Samarinda, adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu dipimpin Aman Abdurrahman, yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jo meledakkan bom molotov di lingkungan Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu pagi. 13 November 2016. Jo bukan orang baru dalam peledakan bom. Dia mantan narapidana kasus teror bom di kantor Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada tahun 2011.

Juhanda juga anggota kelompok pelaku teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando. Mereka melancarkan aksi-aksi pada Maret 2011. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

Jo tak diketahui aktivitasnya setelah bebas dari penjara pada 28 Juli 2014. Dia belakangan diketahui tinggal di sebuah masjid di Kelurahan Sengkotek, di sekitar Gereja Oikumene.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya