Aa Gym: Kasus Ahok Jadi Pelajaran Junjung Tinggi Toleransi

Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id –  Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Abdullah Gymnastiar, angkat bicara mengenai status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama. Kasus yang menipa Ahok harus menjadi pelajaran agar seluruh umat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri yang menindaklanjuti kasus tersebut dengan profesional dan transparan. Meski begitu, Aa Gym minta kepada umat Islam untuk mengawal terus kasus Ahok hingga tuntas.

"Semoga bisa mengambil hikmah atas kejadian semua ini. Akan jauh lebih besar manfaatnya kalau merenungkan, meluangkan waktu untuk menafakuri. Semoga ke depan menjadi lebih," ujar Aa Gym di Pesantren Daarut Tauhid di Bandung Jawa Barat, Kamis 17 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Aa Gym menambakan, penegak hukum diharapkan terus menyempurnakan tindak lanjut hingga proses peradilan. Karena itu, masyarakat diimbau ikut mengawal dalam proses peradilan. Dia juga berharap Kepolisian bisa adil dan bekerja secara profesional menangani kasus ini.

"Para ulama yang mengingatkan untuk menyikapi toleransi dengan tepat. Saya kira kita harus hormat dan bersyukur dengan kehadiran ulama ini, karena ke depan masalah toleransi ini mudah-mudahan lebih baik," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Aa Gym berharap, kasus ini diharap bisa menjadi rujukan pemerintah dan aparat untuk bersikap adil. Karena kasus penistaan agama bukan yang pertama di Indonesia.

Beritakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari.

Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya