Relawan Jokowi Perkuat Alat Bukti Ahmad Dhani Hina Presiden
- Ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi melengkapi alat bukti untuk menjerat pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden, dalam aksi unjuk rasa 4 November. Kedua kelompok relawan Jokowi tersebut datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini
"Kami ingin sampaikan soal perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 November 2016.
Setelah melengkapi alat-alat bukti tersebut, Riano berharap Ahmad Dhani segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memperkirakan Dhani akan diperiksa penyidik pada Kamis 17 November 2016.
"Kami harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipanggil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung," ucap dia.
Ia pun menuturkan, barang bukti yang ia bawa adalah transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir. Menurut dia, bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik tersebut kali ini sangat akurat.
"Artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," kata Riano.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Projo, Guntur Siregar, menyampaikan hal senada. Ia pun berharap pernyataan Dhani yang dianggap menghina Presiden tersebut tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
"Kami harapkan, karena negara kita negara hukum, ini tidak menjadi preseden buruk. Warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani, supaya ini pembelajaran buat Ahmad Dhani," ujar Guntur.
Menurut Guntur, suami Mulan Jameela tersebut sengaja melontarkan pernyataan yang telah merendahkan Presiden Jokowi sebagai pemimpin negeri ini.
"Penyidik bilang itu direncanakan, dari gestur dari kata-kata segala macam, dia mainin intonasi, 'ini saya katakan Presiden Anjing, tapi tidak boleh'. kata 'Tidak bolehnya' dipelankan. Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum. Harus dibikin jera ini," kata Guntur.
Sebelumnya, Ketua LRJ, Riano Oscha, ada dua pasal yang dikenakan pada musisi kelahiran Surabaya itu.
"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Riano di Polda Metro Jaya, Minggu 6 November 2016.
Ancaman pidana atas pasal 207 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.