KPK Pantau Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, tersangka korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha .
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengaku sudah menerima surat dari KPK tentang sidang praperadilan Dahlan Iskan. Dalam surat disebutkan bahwa KPK akan menerjunkan tim untuk memantau sidang.
"Betul (KPK menyoroti sidang praperadilan Dahlan Iskan). Suratnya sudah diterima pengadilan. Tim KPK nanti akan turun mengikuti dan merekam jalannya sidang," kata Efran kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 16 November 2016.
Efran memaparkan bahwa pantauan KPK itu bukan dalam arti pengawasan. Dia lebih memahami bahwa KPK membantu pengadilan merekam proses sidang. "Nanti hasil rekaman sidang diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kendati diawasi KPK, Efran mengaku pengadilan tidak melakukan persiapan khusus dalam menyidangkan praperadilan Dahlan Iskan. Hakim akan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kejaksaan Tinggi Jatim belum bisa dikonfirmasi apakah pengawasan KPK pada sidang praperadilan Dahlan Iskan itu atas permintaannya atau tidak. Dihubungi VIVA.co.id melalui telepon genggam, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Romy Arizyanto, belum merespons.
Dahlan Iskan menjadi sorotan publik lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dua aset yang dipersoalkan Kejaksaan, yakni di Kediri dan Tulungagung, yang dijual pada tahun 2003. Waktu itu Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU. Dahlan melawan penetapan tersangka itu melalui praperadilan.
Selain menjadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik yang diusut Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah yang diselidiki Markas Besar Polri. Untuk dua kasus terakhir, dia masih berstatus saksi.
Tiga kasus itu mula kali diusut hampir bersamaan tahun 2015. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.