Saut Situmorang: KPK Masih Butuh Peran Antasari Azhar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang mengakui, lembaganya masih membutuhkan peran mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Prabowo Ungkap 3 Kriteria untuk Jadi Menterinya, Bebas Korupsi yang Paling Utama

"Terlepas masa lalu dia seperti apa, tapi kita tentunya sudah menyerahkan itu semua di pengadilan. Kita jangan hukum dia berkali-kali. Mendingan kita ajak untuk membangun penegakan hukum secara bersama-sama," kata Saut di Semarang pada Rabu, 16 November 2016.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang akhir pekan lalu. Saut mengaku banyak berbincang tentang penegakan hukum dan berkomunikasi intensif dengan Ketua KPK periode 2008-2009 itu.

BPS: Indonesia Semakin Permisif Terhadap Korupsi 2 Tahun Terakhir

Menurut Saut, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dibutuhkan peran masyarakat. Salah satunya melibatkan elemen peguruan tinggi, yang mencetak para akademisi.

Di Semarang, Saut menghadiri kegiatan Festival Integritas Kampus 2016 di kampus Universitas Diponegoro. Di hadapan ratusan mahasiswa, dia mengajak mahasiswa terlibat aktif dalam kampanye pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pansel Bakal Minta Masukan Pegiat Antikorupsi Agar Jaring Pimpinan KPK Berintegritas

“Kampus sendiri merupakan sumber intelektualitas. Maka keterlibatanya sangat besar dengan menggunakan sumber dayanya dalam menjalankan tugas besar ini,” ujarnya.

Pria yang dikenal sebagai budayawan itu pun sempat menunjukkan kelihaiannya dalam memainkan alat musik saksofon di sela berbicara tentang antikorupsi.

Kegiatan Festival Integritas Kampus tahun 2016 yang digelar KPK itu diselenggarakan juga Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Brawijaya Malang.

(mus)

Mardani Maning

Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai. 

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024