Anggota DPR Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Rp3,2 Miliar

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha. Suap tersebut terkait pemulusan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-Perubahan 2016.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Herry BS Ratna Putra, saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Jaksa memaparkan, sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan untuk membantu pengurusan anggaran di DPR.

KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Selanjutnya, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. Desrio kemudian menjelaskan kepada Suprapto, mengenai Suhemi yang bisa membantu menambah anggaran Dana Alokasi Khusus, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Suprapto kemudian meminta Desrio agar menemui Indra Jaya, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Suprapto meminta Indra membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya Rp530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR RI, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.

Dalam pertemuan di DPR RI, Putu menjanjikan anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Lalu Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Di pertemuan selanjutnya, Yogan minta Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Pada 10 Juni 2016 di Hotel Ambhara yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, digelar pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra. Pada pertemuan tersebut, Putu menjanjikan DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar.

Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu setuju dan meminta disediakan imbalan Rp1 miliar.

Selanjutnya 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan itu disepakati komisi Putu sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, JohandriRp 75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu bernama Novianti.

Atas perbuatan itu, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terima Gratifikasi

Selain menerima suap, politikus Partai Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2,7 Miliar dari sejumlah orang.

"Gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan kewajiban maupun tugasnya selaku anggota DPR," jelas Herry.

Hal ini dilakukan terdakwa saat April 2016 lalu, menerima uang Rp2,1 miliar dari Salim Alaydrus. Pemberian ini dilakukan secara tunai melalui Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Masih di bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari Mustakim sebesar Rp300 juta. Pemberian ini dilakukan bertahap melalui rekening atas nama Muchlis, suami dari Novianti.

Selain itu, kata Jaksa Herry, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza, Senayan, Jakarta.

"Sejak menerima uang Rp2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," ungkap Herry.

Jaksa KPK pun mengungkapkan, dari keseluruhan uang yang diterima Putu itu, Rp375 juta diantaranya telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, menjadi SGD 40 ribu. Uang itu ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya