Polri Minta Masyarakat Tak Anarki Soal Status Hukum Ahok

Polisi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah keputusan ini dikeluarkan, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang Penistaan atau Penodaan Agama dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.  

Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar dengan bijak menghadapi putusan penetapan Ahok sebagai tersangka. Jangan sampai ada aksi anarki dalam merespons masalah ini.

"Kepada masyarakat luas dilarang keras melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini. Karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," kata  kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Boy, Polri sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin akan diajukan oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi, jalan praperadilan merupakan hak bagi semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Pasti (siap menghadapi), semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan itu lumrah di negara hukum. Jadi kita enggak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap dengan masalah ini," katanya.