Bantah Meninggal, Kalapas: Kesehatan Sutan Bhatoegana Turun

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sutan Bhatoegana berpose bersama dengan menunjukkan buku berjudul 'Ngeri-ngeri Sedap Menggoyang Senayan', Selasa (15/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter @fadlizon

VIVA.co.id – Kondisi kesehatan Sutan Bhatoegana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat belum membaik.

Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD

Ini diakui oleh Kalapas Sukamiskin Bandung Dedi Handoko, Rabu, 16 November 2016. Pernyataan Dedi ini juga sekaligus menjawab beredarnya isu terkait meninggalnya terpidana korupsi 12 tahun penjara tersebut.

"Berita (Sutan Bhatoegana meninggal) itu tidak benar, memang kondisi beliau menurun," kata Dedi, Rabu, 16 November 2016.

Korban Banjir Bandang Cianjur Sukabumi Butuh Obat-obatan dan Makanan Siap Saji

Dedi pun berharap agar Sutan yang kini masih berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin kondisinya segera membaik. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan hal-hal yang belum terkonfirmasi kebenarannya. "Semoga Pak Sutan segera membaik," kata Dedi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga memastikan jika kondisi Sutan Bhatoegana tidak seperti isu yang beredar. Di akun twitternya, Fadli terlihat memajang fotonya bersama Sutan Bhatoegana. Meski begitu, Fadli tetap berharap agar publik mendoakan Sutan segera pulih.

RK Pamer Nihilkan Seribu Desa Tertinggal di Jabar: My Best Achievement

Sutan Bhatoegana merupakan narapidana atas kasus suap pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian ESDM. Ia juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat kasasi menjadi 12 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya