Ahok Terancam Enam Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok disangka melakukan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 156a KUHP memuat ketentuan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat ketentuan ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
"Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan secepatnya," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polri, Rabu, 16 November 2016.
(mus)