Istri Gembong Sabu Pakistan Nangis Divonis 18 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Peni Suprapti, istri gembong sabu-sabu asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Khan, divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Peni terbukti bersalah karena terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu-sabu 97 kilogram dari Tiongkok ke Jepara.
Ketua Majelis Hakim, Fatkhurrohman, menjerat terdakwa Peni dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap telah melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika bersama suaminya, Khan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara delapan belas tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara," kata Fatkhurrahman saat membacakan amar putusan.
Hukuman kepada terdakwa juga dikurangkan dari masa penahanan yang telah dilalui dari total pidana yang dijatuhkan. Vonis hakim itu juga sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Diajeng Kusumaningum.
Hakim menilai, sejumlah bukti yang memberatkan terdakwa karena terbukti membantu kepengurusan dokumen impor sabu-sabu melalui genset dari Tiongkok ke Indonesia. Apalagi, sebagai istri Khan, Peni telah terbukti menampung uang dalam rekening pribadinya.
"Hal yang memberatkan lain adalah karena tedakwa yang ternyata berpendidikan tinggi seharusnya waspada terhadap perilaku suaminya," kata Fatkhurrahman.
Peni terguncang dan menangis sesenggukan setelah mendengar vonis itu. Dia juga terus menutupi mukanya saat hendak dibawa ke sel tahanan oleh petugas Kejaksaan.
Kuasa hukum Peni, Teodous Yosep Parera, menyatakan keberatan terhadap vonis hakim dan akan melakukan gugatan banding. Jaksa Penuntut Umum masih meminta waktu untuk menerima vonis itu atau mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sehari sebelumnya, suami Peni Suprapti, yakni Khan, telah divonis hukuman mati dalam kasus itu. Namun warga negara Pakistan lain, yakni Faiq Akhtar, justru lolos hukuman mati dan divonis seumur hidup. Seorang warga negara lndonesia, yakni Tommi Agung Priambudi, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan pantauan VIVA co.id, sidang gembong sabu-sabu asal Pakistan yang dikenal dengan Mister Khan cs ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Tiga warga Indonesia tersisa yang menunggu vonis hakim adalah Didi Triono, Citra Kirniawan, dan  Restiyadi Sayoko.
(ren)