Yusril Beber Niat KPK Rusak Harkat Martabat Irman Gusman

Sidang perdana Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan  pemberantasan korupsi tujuan utamanya adalah pencegahan, bukan penindakan. Menurut Yusril, pencegahan tersebut harus dimaknai bahwa korupsi dicegah dengan maksud menyelamatkan aset negara dan menyelamatkan keuangan negara.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Pernyataan Yusril ini merujuk  pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang KPK. Kata dia, menyelamatkan keuangan negara ini adalah tugas utama dari KPK. Adalah benar, bahwa penindakan penting agar timbul efek jera, tetapi nyatanya sejak berdirinya KPK efek jera ini justru tidak terjadi.

“Sehingga bukan efek jera yang terjadi, tapi upaya menukangi dan menciptakan jalan tikus yang terlihat dalam segala bentuk dan caranya," kata Yusril membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 November 2016.

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Menurut Yusril, dalam perkara Irman, fungsi pencegahan itu tidak dilakukan KPK. Justru yang dilakukan KPK adalah pengintaian dari tindakan orang lain dan penyadapan percakapan orang lain.

"Pengintaian dan penyadapan dilakukan terhadap orang lain sejak tanggal 24 Juni 2016. Jika sekiranya Pimpinan KPK beritikad baik melakukan pencegahan terhadap korupsi, paling kurang seharusnya, mereka sampaikan kepada terdakwa bahwa berdasarkan hasil penyadapan percakapan Memi dan Xaveriandy Sutanto, Sukri, dan Willy Hamdry Sutanto, ada dugaan mereka akan memberikan sesuatu sebagai hadiah kepada terdakwa," kata Yusril.

Irman Gusman Beri Kejutan di PSU DPD RI Sumbar, Lolos Senayan?

Dijelaskan Yusril, ketika antara pembicaraan Memi dan Xaveriandy, Sukri, dan Willy, yang disadap oleh KPK sampai terjadinya penyerahan uang yang tak diketahui terdakwa, seharusnya masih cukup untuk menghentikan penyerahan uang. Yusril menegaskan, hal itu penting, kalau ada iktikad baik untuk melakukan pencegahan.

Menurut Yusril, komunikasi antara Memi dan Sukri terjadi pada sekitar pukul 13.05 WIB untuk mengambil uang. Lalu ada komunikasi lagi antara Xaveriandy dan Sukri, sehingga Sukri sesuai perintah Xaveriandy mengirimkan uang pukul 13.27 kepada Willy dan uang tersebut diambil pada sekitar pukuk 14.00 oleh Willy.

Bahkan, lanjut Irman, dikuatkan keterangan penyelidik Christian pada jawaban pertanyaan nomor 9 dikatakan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya bersama-sama dengan tim penyelidik menerima informasi bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Memi kepada Irman Gusman pada tanggal 16 September 2016 di Kediaman Irman di Jl. Denpasar C-3 No. 8 Kuningan, Jakta Selatan.

"Dari keterangan penyidik KPK Adrian Rahayu di hadapan persidangan praperadilan yang turut serta melakukan penyelidikan, menerangkan bahwa penyelidik KPK sudah sampai di luar rumah terdakwa sekitar pukul 8.00 malam dan terdakwa diketahui belum berada di rumah. Terdakwa baru pulang, setelah lewat dari Pukul 11.00 malam dan penangkapan dilakukan pada pukul 12.30 malam," kata Yusril.

Fakta ini, Yusril mengklaim, ada waktu sekitar 10 jam yang dimiliki KPK untuk mencegah tidak terjadi penyerahan uang oleh Memi dan Xaveriandy kepada kliennya. Namun, fungsi pencegahan ini tak dilakukan, justru yang dilakukan adalah menginterogasi Memi dan Xaveriandy di halaman rumah terdakwa untuk dapat pengakuan.

"Pengakuan Xaveriandy Sutanto dengan cara bertanya kepada terdakwa pak 'mana uang 100 juta untuk membeli mobil' setelah diajak merokok Andrian Rahayudi adalah bukti KPK memang berniat merusak harkat dan martabat terdakwa dan menghancurkan integritas DPD sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara untuk kepentingan tertentu," kata Yusril.

Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman di PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2024