Penyebaran Ujaran Kebencian Ancam Kerukunan Bangsa
Selasa, 15 November 2016 - 14:31 WIB
Sumber :
- Eka Permadi
VIVA.co.id – Saat ini, persatuan kebhinekaan Indonesia sedang diuji. Dampak dari kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengancaman kerukunan bangsa. Penyebaran ujaran kebencian menjadi penyebab utama ancaman ini.
"Anak dan perempuan jadi korban ketidakdewasan pehamanan masyarakat akan demokrasi. Melalui jalan kekerasan," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam konferensi pers “Penegakan Hukum dan Dinamika Proses Demokrasi Indonesia” di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa 15 November 2016.
Menurut Anis, kelompok mana pun bisa menyampaikan pendapat sesuai koridor. Ini telah dibuktikan dengan aksi demonstrasi damai 4 November lalu. Namun ia menyesalkan juga munculnya pola menyampaikan pendapat dengan menyebar kebencian yang akan memberikan dampak negatif terhadap proses demokrasi.
"Secara normatif koridor, pola-pola penyebar kebencian menurut kami inkonstitusional. Demokrasi sangat ditentukan oleh kedewasaan tiga pilar. Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif," katanya.
Anis meminta semua elemen masyarakat menyerahkan semua penyelesaian masalah sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia. Tidak boleh terjadi intervensi sedikit pun dalam semua proses hukum.
"Kita berharap proses hukum bekerja, tidak ada unsur politik. Kita tidak boleh jadi bagian dari pihak yang menghambat proses hukum. Kami menyerukan semua pihak harus bertindak secara konstitusional," ujarnya.
Anis meminta semua pihak dalam menyampaikan pendapat tidak menyebarkan ujaran kebencian baik langsung maupun melalui media. Hal tersebut bisa micu konflik yang lebih luas.
"Saat ini di sosial media sulit menemukan informasi valid, yang tidak menyebar kebencian, tapi masyarakat kita terus mengkonsumsi informasi di sosmed," ujarnya.
Atas dasar itu Ia berharap Presiden Jokowi melakukan tindakan tegas, agar seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat sesuai koridor. Namun tindakan tegas Presiden juga harus dengan koridor hukum yang ada.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anis meminta semua elemen masyarakat menyerahkan semua penyelesaian masalah sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia. Tidak boleh terjadi intervensi sedikit pun dalam semua proses hukum.