LPSK Minta Pemulihan Korban Bom Samarinda Dilakukan Total
- VIVA.co.id/twitter
VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta, agar korban aksi terorisme di Samarinda mendapatkan penanganan yang memadai dalam hal perawatan. Pemerintah harus memastikan hal tersebut melalui Dinas Kesehatan setempat.
"Kami berharap pihak berwenang bisa mengambil langkah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Peran Pemda misalnya bisa diambil melalui Dinas Kesehatan setempat agar memberikan pemulihan medis di RSUD," ujar Abdul Haris Semendawai kepada VIVA.co.id, Selasa 15 November 2016.
LPSK siap untuk turut membantu memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban terorisme tersebut. Apalagi, korban terorisme merupakan korban tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dari lembaganya.
Perlindungan tersebut antara lain meliputi pendampingan fisik, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi dan fasilitasi permohonan tuntutan kompensasi sebagaimana dimuat dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Semua itu sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Semendawai.
LPSK juga berharap perhatian kepada korban bisa dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya pada saat kasus ini masih menjadi perhatian publik.
"Ini terjadi pada kasus terorisme di Thamrin di mana perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah surut seiring berkurangnya perhatian masyarakat. Nah ini jangan terjadi lagi di Samarinda dan Korban terorisme lainnya karena pemulihan korban harus total. Tidak bisa setengah-setengah apalagi hanya sesaat."
Aksi terorisme terjadi di Gereja Oikumene Samarinda, Minggu 13 November kemarin. Akibat aksi terorisme itu sejumlah anak menjadi korban. Bahkan satu anak meninggal dunia sedangkan tiga anak lainnya sedang dalam keadaan kritis.
(mus)