KPK Diingatkan Tak Lupakan Kasus Korupsi di Polri
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak meninggalkan perkara-perkara yang diwariskan pimpinan periode sebelumnya. Terutama kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor, surat tanda kendaraan bermotor, dan buku pemilik kendaraan bermotor yang terjadi di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 lalu.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan alat uji atau simulator untuk mendapat surat izin mengemudi (SIM), yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, ke penjara.
"Semua masalah terkait dengan kasus yang ditangani penegak hukum, termasuk KPK harus dituntaskan. Sebab, tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan manfaat yang diperoleh masyarakat," kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 15 November 2016.
Menurut Abdullah, KPK tidak boleh tebang pilih. Semua kasus yang masuk maupun yang muncul dari perkara yang ditangani harus dituntaskan.
"Dengan demikian, KPK harus menuntaskan semua kasus yang pernah ada kecuali secara resmi telah dinyatakan ditutup pada tahap penyelidikan. Namun, bila dalam perkembangan, muncul data atau informasi baru yang signifikan, tentu kasus tersebut dapat dibuka kembali," ujarnya.
Abdullah menjelaskan, sejak berdiri KPK dirancang tidak tergantung pada satu dua orang. Tidak pula tergantung dari unsur mana yang mengisi pejabat struktur maupun pimpinan di lembaga superbody tersebut.
Meskipun Abdullah menyadari, kini banyak unsur Polri yang mengisi jabatan di lembaga superbody tersebut. Namun, kondisi itu tidak lantas membuat KPK menjadi tebang pilih. Â
"KPK itu didesain by sistem, bukan by figure. Jadi kalau mereka tak memprosesnya, maka hal itu akan melahirkan opini dalam masyarakat bahwa mereka adalah agen BG yang sengaja disusupkan ke KPK untuk menghancurkan KPK dari dalam," ujarnya.
Selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi senilai Rp196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.