Gembong Sabu Pakistan Divonis Hukuman Mati di PN Semarang
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Muhammad Riaz alias Khan, warga Pakistan, dihukum mati di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Khan terbukti menjadi bandar narkoba, karena berupaya menyelundupkan 97 kilogram sabu.
Hukuman mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lasito. Khan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan percobaan, atau pemufakatan jahat, memproduksi dan menyelundupkan nakotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Muhammad Riaz alias Mister Khan dengan pidana mati," kata Lasito saat membacakan amar putusan, Senin, 14 November 2016.
Hakim menyebut Khan berperan mengatur jaringan dan keuangan, untuk menyelundupkan sabu sebanyak 97 kilogram dari Guangzhou, China, ke Indonesia. Khan juga berperan memberi infomasi mengenai lokasi penyimpanan sabu di dalam genset, untuk dibawa ke sebuah gudang di Jepara, Jawa Tengah.
"Selain itu, terdakwa juga mengusahakan dokumen transportasi, memberi perintah pembayaran genset berisi sabu-sabu, kepada terdakwa Julian Citra Kuniawan," ujar Lasito.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum sebelumnya.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa mobil Ford putih dan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dipakai pelaku agar dirampas negara. Sedangkan barang bukti sabu telah dimusnahkan.
Terhadap keputusan hakim, Khan memutuskan untuk mengambil upaya hukum lanjutan. "Setelah konsultasi dengan penasehat hukum, kami akan melakukan banding yang mulia."
Kuasa Hukum Khan, Yuda Bima Putra, mengungkapkan keberatannya terkait vonis hakim. Menurutnya, pasal 113 yang disangkakan kepada Khan masih belum menyeluruh.
"Banyak yang belum lengkap. Kami meragukan originalitas bukti ITR yang menyatakan bahwa Joe Alexander adalah Mister Khan. Padahal saksi ahli meragukan buktu IT itu. Maka kami akan buat memori banding masalah itu," ujar Yuda.
Komplotan asal Pakistan ini ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 27 Januari 2016. Mereka dibekuk setelah upaya mereka menyelundupkan sabu di dalam 194 genset dari Guangzhou terbongkar aparat.
Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Selain Khan, tujuh orang komplotannya juga tengah bersiap menghadapi vonis hakim. Mereka adalah Faiq Akhtar asal Pakistan dan Philip Russel dari Amerika Serikat. Selain keduanya, ada lima warga Indonesia yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.
(ren)