Tim Advokasi MUI Minta DPR Bentuk Panja Kasus Ahok

Koordinator tim advokasi pandangan sikap keagamaan MUI, Ahmad Yani.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan MUI meminta pemerintah segera menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara serius. Mereka juga mendorong agar DPR dapat membentuk panitia kerja (Panja) terkait kasus ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut koordinator tim advokasi pandangan sikap keagamaan MUI, Ahmad Yani, MUI mendorong anggota DPR komisi III membantu melakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan kasus penistaan agama. Ini agar proses hukum berjalan dengan baik.

"Kami mendesak Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja pengawas kasus penodaam agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama" ujar Ahmad Yani.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Diketahui sebelumnya, tim advokasi ini juga mendorong agar Kepolisian dapat segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polisi juga didorong agar berkas kasus penistaan agama ini segera dilengkapi atau P21.

Terkait kasus ini, Ahmad Yani menambahkan, ada 480 advokat yang sudah sepakat untuk bekerja sama mengawal fatwa dan sikap keagaamaan MUI terkait statement Ahok yang dinilai telah menistakan agama.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022