MUI Tolak Ahli Tafsir dari Mesir Jadi Saksi Ahli Ahok
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia membenarkan telah mengirim surat kepada Grand Syaikh al-Azhar agar menarik pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani yang akan menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Surat itu sudah dikirim. MUI punya hubungan baik (dengan Grand Syaikh al-Azhar)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada VIVA.co.id, Senin, 14 November 2016.
Menurut Asrorun, kasus penistaan agama oleh Ahok adalah persoalan penegakkan hukum di dalam negeri. Karena itu, jangan sampai ditarik dari urusan substansinya.
"Ini kan persoalan penegakan hukum di internal, jangan melebar dan ditarik dari urusan subtansinya," katanya.
Sebelum tersebar surat MUI kepada Grand Syaikh al-Azhar yang ditulis dalam bahasa Arab. Poin surat itu adalah tentang keberatan MUI terhadap kedatangan Syaikh Mustafa menjadi saksi ahli terkait kasus penistaan agama. Disampaikan juga, bahwa Grand Syaikh al-Azhar harus menghormati kedaulatan Indonesia karena juga menyangkut informasi dan keamanan dalam negeri.
Karena itu, MUI memohon agar Grand Syaikh al-Azhar untuk menarik pulang syaikh Mustafa yang akan menjadi saksi ahli Ahok dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir, Syaikh Mustafa Amr Wardani dalam perkara kasusnya besok di Mabes Polri, Selasa, 14 November 2016. Dikabarkan bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak mempermasalahkan Ahok menghadirkan saksi ahli agama atau ahli tafsir dari luar negeri. Hal ini juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang menghadirkan saksi ahli dari Australia.