Kapolri Tak Permasalahkan Ahok Bawa Saksi Ahli dari Mesir

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefulah

VIVA.co.id –  Terlapor kasus penistaan agama surat Almaidah ayat 51, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan membawa saksi ahli dari Mesir untuk dihadirkan dalam gelar perkara di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak mempermasalahkan Ahok menghadirkan saksi ahli agama atau ahli tafsir dari luar negeri. Hal ini juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang menghadirkan saksi ahli dari Australia.

"Itu dari pihak terlapor ya, pihak terlapor boleh. Seperti (kasus) Jessica mau ngambil dari Australia kan silahkan, yang terlapor mau ngambil dari Mesir ya silahkan, enggak ada masalah," kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Menurut Tito, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah mengundang Ahok dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan. Gelar perkara akan dilakukan besok dan akan diumumkan kepada masyarakat pada Rabu, 16 November 2016.

"Kita undang tapi boleh datang atau boleh tidak. Tapi datang ya silahkan," katanya.

Ditambahkan Tito, saksi ahli dari penyidik serta dari pihak yang netral yaitu Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman juga dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. "Mereka tidak berbicara, mereka akan mengawasi," ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan proses gelar perkara nantinya penyidik Bareskrim akan mengambil keputusan dari hasil gelar perkara. Apakah peristiwa ini adalah peristiwa pidana atau bukan.

Kalau ini peristiwa pidana akan ditingkatkan jadi penyidikan dan tidak menutup kemungkinan terlapor akan menjadi tersangka. Bila dalam gelar perkara disimpulkan bukan peristiwa pidana, maka penyelidikan akan dihentikan.

"Kesimpulan akan disampaikan paling lambat esoknya hari Rabu," ujar Tito.
 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022