Kapolri Minta Program Deradikalisasi Harus Dievaluasi
- VIVA.co.id/twitter
VIVA.co.id – Juhanda, tersangka pelempar bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu kemarin diketahui berstatus residivis kasus teror bom buku pada 2011 di Jakarta. Dia pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun, karena terbukti membantu membuat serangan teror berupa bom buku.
Melihat kenyataan adanya residivis kasus terorisme yang kembali melakukan aksi teror, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara.
"Sebenarnya pelaku lama kasus bom di Serpong sama bom buku ada kaitan itu. Kelompoknya Pepy Fernando, jaringan lama. Jadi dia sekarang bergabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Tito di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 November 2016.
Menurut Tito, tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi karena program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Polri kurang maksimal.
"Saya kira program deradikalisasi perlu dievaluasi," kata Kapolri.
Saat ini, Juhanda sedang menjalani pemeriksaan, karena polisi sedang mengembangkan penyidikan untuk mencari jaringan di balik Juhanda.
(ren)