Pagi-Pagi, Dahlan Iskan Sudah Lapor Wajib ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menjalankan kewajibannya untuk melapor ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaw Timur pada Senin, 14 November 2016. Itu wajib lapor yang kesekian sejak Dahlan berstatus tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jatim.
Pengamatan VIVA.co.id, Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya, Jawa timur, sekira pukul 08.18 WIB. Keluar dari mobil berwarna silver, dia langsung menuju lantai lima ditemani teman dekatnya. Langkah bergegas terlihat dari gerak kaki bersepatu kets putih mantan Direktur PT PLN tersebut.
Sebentar saja Dahlan berada di kantor Kejaksaan. Tak sampai dua puluh lima menit. Sekira pukul 08.40 WIB, jurnalis senior itu keluar dari dalam kantor Kejati Jatim. "Iya, DI (Dahlan Iskan) barusan wajib lapor," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Dia menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan lagi kapan Dahlan akan diperiksa lagi dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaannya tertunda pekan lalu karena tensi darahnya meninggi. "Belum ada jadwal pemeriksaan DI," ujar Romy.
Selain alasan sakit, terang jaksa kelahiran Jambi itu, tim penasihat hukum Dahlan juga memohon kepada penyidik agar penyidikan kasus aset PWU sementara ditunda sampai praperadilan diputus oleh pengadilan. "Pengacaranya ngotot penyidikan ditunda sampai praperadilan putus. Ya, sudahlah," katanya.
Dahlan Iskan jadi sorotan publik lagi setelah dibelit tiga kasus korupsi. Selain jadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif oleh Markas Besar Polri. Untuk dua kasus terakhir dia masih berstatus saksi.
Tiga kasus itu mula kali diusut hampir bersamaan tahun 2015 lalu. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.