Polisi Buru Penjaga Bungker Uang Dimas Kanjeng

Tujuh pria tua yang diajak Dimas Kanjeng untuk berperan sebagai 'maha guru' saat rekonstruksi di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 7 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mencari keberadaan saksi kunci lalu lintas dan penjaga dua bungker uang milik Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

Sejauh ini, polisi sudah mengetahui identitas saksi kunci lalu lintas uang dari pengikut Padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Namanya ialah Ismail Marzuki. Dia diketahui penjaga dua bungker Taat Pribadi yang berada di dalam kamar sebuah rumah, yang lokasinya di dekat rumah istri kedua Taat, Laila.

Polisi menduga, dua bungker itu dipakai Taat Pribadi untuk menyimpan uang yang dia kumpulkan dari para pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng. Sayang, ketika ditemukan, dua bungker itu tanpa isi apapun alias kosong.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan, bahwa penyidik masih mencari dan memburu Ismail Marzuki, sang penjaga bungker milik Taat Pribadi. "Masih terus didalami," katanya, Minggu, 13 November 2016.

Di sisi lain, penyidikan kasus penipuan Dimas Kanjeng dengan pelapor Najmiyah dari Makassar sudah hampir selesai. Pemberkasan kasus itu sudah mendekati rampung. Rencananya, pekan depan penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Pekan depan pelimpahan berkas tahap pertama dilakukan ke Kejati," ujar Argo.

Tipu-tipu Komplotan Dukun Ngaku Bisa Usir Setan, Seorang Wanita di Jakut Rugi Rp500 Juta

Informasi diperoleh menyebutkan, berbeda dengan tersangka lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk Dimas Kanjeng sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, baik untuk kasus pembunuhan maupun penipuan.

Informasi tersebut kian menguat ketika Dimas Kanjeng mempraperadilankan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus pembunuhan. Praperadilan Dimas Kanjeng sudah terdaftar dan dijadwalkan sidang perdananya pada pekan depan.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dimas Kanjeng disangka menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

(mus)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Wanita berinisial FD menggunakan uang hasil penipuannya untuk membayar utang.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024