Kapolri Tegaskan Gelar Perkara Ahok Tak Disiarkan Langsung

Ilustrasi/Demonstrasi Tolak Ahok di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kembali menegaskan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan disiarkan secara langsung atau live. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Gelar perkara ini tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk di tingkat penyelidikan itu seharusnya tidak terbuka kepada publik," kata Tito di Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat Sabtu 12 November 2016.

Menurut Tito, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 15 November dan hasilnya akan keluar pada Rabu 16 November. Sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan agar gelar perkara kasus tersebut disiarkan secara live. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia menambahkan, pada proses gelar perkara nanti, akan dilakukan secara terbuka antara pihak-pihak yang terkait. Seperti pelapor, terlapor dan para ahli.

"Kita akan memanggil pelapor terlapor para ahli jg termasuk pihak netral seperti Kompolnas, Ombudsman akan kita panggil," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ahok dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama dengan mengutip salah satu ayat dalam Alquran. Akibatnya ribuan umat Islam turun ke jalan pada 4 November lalu.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022