Buronan Kasus Dugaan Korupsi Asal Malaysia Dibekuk di Medan
- Pixabay/Jushemannde
VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan meringkus seorang pria yang diduga buronan kasus dugaan korupsi penyuapan dan penggelapan, Mohamad Khazaid bin Hashim. Pria asal Malaysia itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Glambir V Gang Atok Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan, penangkapan Khazaid berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat keberadaan warga negara asing (WNA). Selanjutnya, tim pengawas orang asing Kantor Imigrasi Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Khazaid, Rabu, 9 November 2016.
"Saat dilakukan pemeriksaan identitasnya, ternyata dia melakukan pemalsuan identitas dirinya," ujar Lilik kepada wartawan, Sabtu, 12 November 2016.
Lilik mengatakan, identitas yang diamankan dari yang bersangkutan berupa KTP elektronik yang dikeluarkan Pemko Bireun tanggal 5 September 2016. Kemudian, SIM A Aceh yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016, serta Paspor RI No B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.
"Ini kami duga yang bersangkutan memperoleh identitas ini dengan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan sidik jari, Khaizaid diketahui merupakan warga kelahiran Selanggor, Malaysia pada 25 Oktober 1965. Khaizaid memiliki jabatan sebagai pendaftaran Negara Malaysia atau di Indonesia dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lilik melanjutkan yang bersangkutan tiba di Indonesia pada November 2014 menggunakan jalur ilegal dari Johor dengan tujuan Batam. Kemudian menggunakan pesawat terbang, dia menuju Bireun, Aceh.
"Selama tinggal di Bireun, yang bersangkutan dibantu oleh sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK," ujar Lilik.
Khaizaid menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak berwajib setempat di Malaysia. "Kalau dari data yang kita peroleh di laman Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, semacam KPKnya di Malaysia, yang bersangkutan sedang dalam proses hukum di negaranya dengan dakwaan suap dan penggelapan," ujarnya.
Saat ini, Khaizaid yang mengaku kelahiran Biruen, Aceh masih menjalani diperiksa di Kantor Imigrasi Khusus Medan. Dia dituding melanggar pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian. Dia juga dituding telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan identitas diri dan paspor RI.