Penyelundupan 8 Moge Bekas asal Singapura Digagalkan
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id - Upaya penyelundupan motor gede alias moge bekas dari Singapura digagalkan aparat gabungan Kepolisian Daerah Banten bersama Bea dan Cukai setempat pada Jumat, 11 November 2016.
Ditemukan delapan moge bekas bermerek Harley Davidson yang diselundupkan dalam tiga kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Indah Kyat, Kota Cilegon, Banten. Motor besar itu dikirim tidak dalam kondisi utuh melainkan dipisah-dipisah komponennya.
Upaya penyelundupan moge itu dikirim bersama barang-barang ilegal lain, antara lain, 580 unit laptop bekas, 6.000 botol minuman beralkohol berbagai merek, dan 433 paket produk tekstil. Semua dikirim dalam tiga kontainer dengan perusahaan pengirim bernama PT DIM. Barang ilegal itu senilai total Rp8,5 miliar.
Kepala Polda Banten, Brigader Jenderal Polisi Sigit Prabowo, mengapresiasi kinerja aparatnya yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Dia mengakui Pelabuhan Indah Kyat memang rawan penyelundupan karena termasuk perairan Jawa dan Sumatera.
"Potensi penyelundupuan barang bahaya seperti narkoba sangat vital karena di sini merupakan perairan pulau Jawa dan Sumatera," kata Sigit saat ditemui di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indah Kyat pada Jumat.
Hary Budi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, menyebut pengungkapan upaya penyelundupan itu berawal informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas pada 28 Oktober 2016.