Suami-Istri Ini Jajakan Sabu di Pinggir Sungai Musi

Pasangan suami dan istri serta sang mertua ditangkap aparat Polresta Palembang karena kedapatan menjual sabu-sabu di pinggir Sungai Musi pada Jumat, 11 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Sepasang suami istri ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 11 November 2016. Mereka diringkus karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada sejumlah nelayan di pinggiran Sungai Musi.

Suami dan istri itu diketahui berinisial MS (22) dan MD (20). Mereka bekerja sama dengan sang mertua, SM (45). Ketiganya adalah warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,56 gram dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp1,96 juta.

Tersangka MS mengaku bertugas mengambil sabu-sabu dari seorang bandar. Istrinya menerima transaksi dan mencatat penjualan. Bapaknya mencari pelanggan atau perantara.

Bisnis penjualan sabu itu sudah digeluti keluarga MS sejak empat bulan terakhir. Dia mengaku nekat menjadi penjual karena terdesak kebutuhan ekonomi, di antaranya, untuk makan sehari-hari dan membeli susu bagi anak mereka. MS bekerja sebagai montir mobil tetapi penghasilannya tak mencukupi untuk menghidupi keluarga.

MS biasanya membeli sabu-sabu dari seorang bandar sebanyak 1,5 gram, lalu ditakar menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual lagi. Dia berterus terang mendapatkan untung rata-rata Rp400 ribu per hari. "Jika sudah untung dan masih ada sabu yang tak terjual, dipakai untuk menggelar pesta bersama mertua," ujarnya.

MD juga mengakui terpaksa menjual narkotika itu karena tak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi. Begitu juga dengan keperluan anak mereka.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Palembang, Komisaris Polisi Heri Lawata menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap di rumahnya setelah aparat mendapatkan laporan dari warga. Polisi kemudian menggeledah rumah mereka dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

(mus)

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (kiri), Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra di Polres Metro Jakarta Selatan (tengah), Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan (kanan)

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Empat kasus peredaran narkoba itu berhasil diungkap di beberapa wilayah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024