Suami-Istri Ini Jajakan Sabu di Pinggir Sungai Musi

Pasangan suami dan istri serta sang mertua ditangkap aparat Polresta Palembang karena kedapatan menjual sabu-sabu di pinggir Sungai Musi pada Jumat, 11 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Sepasang suami istri ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 11 November 2016. Mereka diringkus karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada sejumlah nelayan di pinggiran Sungai Musi.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Suami dan istri itu diketahui berinisial MS (22) dan MD (20). Mereka bekerja sama dengan sang mertua, SM (45). Ketiganya adalah warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,56 gram dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp1,96 juta.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Tersangka MS mengaku bertugas mengambil sabu-sabu dari seorang bandar. Istrinya menerima transaksi dan mencatat penjualan. Bapaknya mencari pelanggan atau perantara.

Bisnis penjualan sabu itu sudah digeluti keluarga MS sejak empat bulan terakhir. Dia mengaku nekat menjadi penjual karena terdesak kebutuhan ekonomi, di antaranya, untuk makan sehari-hari dan membeli susu bagi anak mereka. MS bekerja sebagai montir mobil tetapi penghasilannya tak mencukupi untuk menghidupi keluarga.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

MS biasanya membeli sabu-sabu dari seorang bandar sebanyak 1,5 gram, lalu ditakar menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual lagi. Dia berterus terang mendapatkan untung rata-rata Rp400 ribu per hari. "Jika sudah untung dan masih ada sabu yang tak terjual, dipakai untuk menggelar pesta bersama mertua," ujarnya.

MD juga mengakui terpaksa menjual narkotika itu karena tak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi. Begitu juga dengan keperluan anak mereka.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Palembang, Komisaris Polisi Heri Lawata menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap di rumahnya setelah aparat mendapatkan laporan dari warga. Polisi kemudian menggeledah rumah mereka dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya