Mantan Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time

Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar alias pungli dwelling time (lama waktu bongkar muat peti kemas) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Djarwo, membenarkan kliennya telah berstatus tersangka pada Kamis, 10 November 2016. Tetapi Djarwo belum ditahan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Djarwo lebih dahulu diperiksa penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. 

Pelni dan ASDP Bakal Dilebur ke Pelindo, Erick Thohir Pede Tekan Biaya Logistik

“Diperiksanya sekitar tiga setengah jam, dan berkaitan dengan jabatannya di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) usai pensiun dari Dirut PT Pelindo III pada Agustus 2016,” ujar Sudiman saat dihubungi pada Jumat, 11 November 2016.

Polisi juga menanyai Djarwo tentang hubungannya dengan Dirut PT Akara Multi Karya, AH. Termasuk soal seberapa dekat Djarwo dengan AH. 

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

“Waktu itu Pak Djarwo bilangnya tidak pernah berkomunikasi, karena hanya sebatas kenal. Total pertanyaannya ada sekitar tiga puluh pertanyaan,” kata Sudiman.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi Takdir Matanette, enggan memberikan banyak keterangan tentang penetapan Djarwo sebagai tersangka. “Nanti akan dijelaskan oleh Satgas Saber Pungli dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Polisi menggeledah kantor PT Pelindo III pada Selasa 1 November 2016. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai senilai Rp600 juta.

Polisi menetapkan Direktur Utama PT Akara Multi Karya, AH, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan saat memungli pejabat perusahaan importir. Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, RS, juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Pungli itu mereka lakukan dengan meminta uang kepada para pengirim barang dalam peti kemas yang akan memasukkan barang ke Pelabuhan Tanjung Perak. Modus itu mudah mereka lakukan karena keduanya merupakan pejabat PT Ankara selaku mitra PT Pelindo III. Nilai pungli bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk setiap peti kemas.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Kantor PT Terminal Petikemas Surabaya juga digeledah pada Rabu, 9 November 2016. Polisi menyita sejumlah dokumen.

Jumlah tersangka kasus itu pun bertambah dua orang, antara lain, Direktur PT Pelindo Energi Logistik, FF, dan mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya