Miris, 60 Ribu Hektar Lahan Berubah Fungsi Tiap Tahun

Melihat Sawah Terasering di Jatiluwih Tabanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, mengungkapkan banyaknya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah daerah. Hal ini, bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah gencar mendorong program swasembada beras dan pangan.

Lonjakan Pasokan Makanan dan Komoditas di Tiongkok Picu Kekhawatiran

Menurut Pahala, setiap tahunnya alih fungsi lahan mencapai 50 hingga 60 ribu hektar sawah. Jumlah itu diprediksi bisa menghasilkan 300 ribu ton beras per tahunnya. 

"Lahan pertanian ini menyusut dan dialihkan ke berbagai bidang," kata Pahala di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2016. 

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Setelah dilakukan kajian ke lapangan, ditemukan data bahwa pemerintah daerah akan lebih untung jika lahan sawah diubah peruntukannya. Dia mencontohkan ketika sawah diubah fungsi menjadi perumahan, maka Pajak Bumi Bangunan yang akan diterima pemerintah daerah akan lebih besar. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemasukan dari pengurusan izin.

Tetapi itu menjadi ironi, sebab hal ini menabrak amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif PLP2B. 

Putri Zulhas Minta Kader PAN Solid Dukung Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan

Seharusnya, ingin mengambil keuntungan, pemerintah memberikan insentif agar alih fungsi lahan tidak terjadi begitu saja. Sebab, apabila lahan sawah sudah beralih fungsi, sedikitnya dibutuhkan waktu 10 tahun agar bisa produktif kembali seperti semula. 

Idealnya, jika ingin mengganti fungsi lahan sawah, pemerintah daerah telah menyediakan pengganti lahan yang memadai. “Artinya alih kepemilikan boleh, tapi alih fungsinya jangan," ujarnya.

Rencananya, KPK akan mengundang para pemangku kepentingan terkait guna menindaklanjuti persoalan ini. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Harga beras melambung tinggi

Kepala Bapanas Sebut Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang di Impor untuk Hotel dan Restoran

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024