Keluarga Mendiang Nasrudin Tagih Janji Antasari
- Foe Peace
VIVA.co.id – Adik kandung dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar mengingatkan kembali Antasari Azhar atas janjinya yang mengaku akan membongkar dalang di balik pembunuhan kakak kandungnya itu usai bebas dari penjara.
Mantan Ketua KPK itu diberikan waktu tiga bulan setelah bebas untuk menuntaskan janjinya . Apabila hal itu tak terealisasikan, maka Andi mengaku akan membongkarnya sendiri seperti perjanjian dengan Antasari.
"Anda ingat janji Anda? Kalau dalam waktu tiga bulan Anda tidak dapat menepati, saya akan ungkap apa yang Anda katakan pada saya," ujar Andi di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.
Ia berani membeberkan seluruh pernyataan Antasari terkait kasus pembunuhan kakaknya itu, lantaran mempunyai bukti rekaman dengan Antasari soal siapa dalang di balik kasus itu.
"Ada rekamannya kok, tidak usah khawatir. Kalau Anda (Antasari) mengelak ada rekamannya. Siapa yang Anda katakan, mengapa kasus ini terjadi, ada rekamannya. Kalau Pak Antasari masih buat alibi, 'itu bukan suara saya', enggak ada masalah. Kita buktikan nanti," tuturnya.
Maka dari itu, ia berharap pada Antasari agar menepati janjinya tersebut. Andi juga berharap ucapan Antasari yang mengaku 'sudah ikhlas' usai bebas hari ini, Kamis, 10 November 2016 hanyalah ungkapan atas kesenangannya sudah dibebaskan semata.
"Jauh lebih penting penegakan keadilan dan kebenaran almarhum Nasrudin daripada Anda (Antasari) bebas, tapi menanggung tugas yang sangat berat. Sekali lagi Pak Antasari mohon buka nurani Anda. Anda pernah berjanji di hadapan keluarga saya, Anda tidak akan ikhlas keluar penjara. Sekalipun Anda keluar tidak akan ikhlas sebelum mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan (Nasrudin). Kita buktikan nanti, mudah-mudahan pernyataan (saya ikhlas) ini hanya euforia ketika dia bebas, tapi saya yakin nurani dia tidak demikian," beber Andi.
Diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Antasari telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.
Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.
Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.
Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. (ase)