Risma Takjub, Bayar Tilang ala Drive Thru
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, menghadiri peluncuran layanan drive thru tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis, 10 November 2016. Dia memuji inovasi layanan pembayaran denda tilang yang dilakukan pelanggar langsung dari dalam kendaraannya itu.
Risma mengenakan busana ala pejuang kemerdekaan tempo dulu saat mendatangi kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal. Dia disambut Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dan jaksa serta pegawai Kejaksaan. Beramah-tamah sejenak, Risma lalu diarahkan untuk menyaksikan peluncuran drive thru tilang.
Drive thru tilang berada di gedung loket pembayaran denda tilang yang berada di halaman gedung utama Kejari Surabaya. Dinding kaca loket dilubangi untuk dipakai petugas tilang dan pelanggar lalu lintas melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dokumen kendaraan yang disita. Jalan selebar mobil besar dibuat di depan loket tilang.
Secara teknis, cara pembayaran drive thru tilang sama dengan drive thru pemesanan makanan cepat saji di rumah makan modern. Pengendara mobil tidak perlu memarkirkan kendaraannya untuk membayarkan denda tilangnya. Pelanggar tinggal mengarahkan mobilnya menuju loket. Dari dalam mobil pelanggar bisa mengurus tilangnya.
Risma menyaksikan ketika ada mobil masuk menuju loket pembayaran denda tilang. Dia mengajak bicara pengendara mobil ketika membayarkan denda dan mengambil dokumen kendaraannya yang disita saat melanggar. "Sampean ditilang di mana? Meski ada drive thru jangan sering-sering ke sini, ya. Jangan diulangi melanggar lagi," kata Risma.
Risma mengapresiasi inovasi drive thru tilang itu. Dia memastikan warga Surabaya akan menyambut layanan itu. "Saya kira ini akan disambut gembira oleh warga Surabaya. Karena inovasi drive thru ini memudahkan masyarakat," katanya.
Drive thru tilang adalah inovasi kedua pelayanan tilang di Kejari Surabaya. Sebelumnya, Kejari Surabaya sudah meluncurkan layanan ojek tilang bernama Si Anti Ribet. Ojek tilang juga menyediakan mesin EDC bagi pelanggar yang ingin membayar denda tilangnya secara nontunai.
Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, drive thru tilang adalah upaya Kejaksaan memudahkan masyarakat yang akan membayar denda tilangnya. "Bukan untuk memanjakan masyarakat, tapi memberikan kemudahan pelayanan. Ini pertama kali pelayanan tilang di lingkungan Kejaksaan," ujarnya.