Bebas, Antasari Didesak Ungkap Dalang Pembunuhan Nasrudin
- Foe Peace
VIVA.co.id – Keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran turut angkat bicara terkait bebasnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Adik kandung dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar menyebut, keluarganya turut berbahagia atas dibebaskannya Antasari.
"Saya akan menyampaikan pernyataan sikap dari keluarga Nasrudin terkait pembebasan Antasari. Pertama, kami mengucapkan selamat kepada Antasari yang telah menjalani pembebasan bersyarat dari LP (Lapas) Tangerang dan dapat berkumpul dengan istri dan anak cucu dan saudara serta sahabat-sahabat," kata Andi di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.
Andi yang meyakini Antasari tidak terlibat dalam pembunuhan kakaknya itu berharap Antasari dapat mengungkap pelaku yang sesungguhnya. Menurut Andi, Antasari juga sempat berjanji akan mengungkapnya saat dia bebas.
"Pada saat pertemuan saya dengan di LP saat menjenguk beliau (Antasari) dalam proses mengungkapkan siapa dalang di balik pembunuhan. Apa janji beliau? ‘Saya tidak ikhlas menjalani kebebasan jika tidak mengungkap siapa di balik pembunuhan Nasrudin," ujar Andi menirukan ucapan Antasari.
Seperti diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Antasari telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.
Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.
Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.
Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.
(mus)