Ganjar Sebut Banyak PNS Pungli karena Aturan Pecat Rumit

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendesak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, segera merevisi aturan tentang sanksi bagi pegawai negeri sipil yang terlibat pungutan liar alias pungli.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Pak Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara), saya usul harus segera revisi tentang ketentuan aturan kepegawaian (pemecatan PNS terlibat pungli) agar yang seperti itu (pungli) sanksinya bisa jelas dan tegas," kata Ganjar saat kunjungan kerja di Cilacap pada Kamis, 10 November 2016.

Revisi aturan yang dimaksud Ganjar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Ganjar, belum adanya aturan tegas yang memudahkan kepala daerah memecat atau memberhentikan PNS terlibat pungli justru membuka peluang perilaku nakal itu terus terjadi. Aturannya rumit sehingga tak menimbulkan efek gentar atau efek jera.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Ia beranggapan, aturan yang kini masih terkesan lunak atau longgar itu justru menjadi preseden buruk bagi semangat reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah.

"Kalau hanya (sanksi) turun pangkat, pensiun tidak hormat, itu enggak bisa (tidak efektif), karena efek jeranya enggak ada," ujar Ganjar.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Mendesaknya revisi aturan penertiban aparatur nakal itu, katanya, karena praktik nakal pungli di pemerintahan masih marak. Hal itu berdasarkan laporan masuk yang diterima Gubernur saban hari dari warga. 

"Sebenarnya setelah ada cerita tim Saber Pungli (Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar), masyarakat antusias dan melaporkan. Apa saja dilaporkan. Pertanyaan soal infak hingga pungutan seragam juga ditanyakan kepada saya," katanya.

Ganjar bahkan mengungkap praktik pungli oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN). Pungli itu dilaporkan warga yang mengadukan kepadanya. Tapi sebelum itu ditindak lebih jauh, oknum tersebut dikabarkan telah mengembalikan uang hasil pungutannya.

"Itu yang baru lapor ke saya, belum yang lain. Maka harapannya kawan-kawan lain seperti DPRD, DPR RI serta Ombudsman, bisa terus begerak dan mengawasi. Saya katakan Ombudsman juga harus lakukan OTT (operasi tangkap tangan) pungli," kata Ganjar, yang juga mantan anggota DPR RI. (ase)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024