Sambut Kebebasan, Rumah Antasari Dipenuhi Kolega

Antasari Azhar bebas bersyarat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA.co.id – Rumah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ramai oleh para tamu pada Kamis 10 November 2016. Hari ini bertepatan dengan hari pembebasan bersyarat Antasari dari Lapas Tangerang.

Pansus Angket juga Panggil Pimpinan KPK Periode Sebelumnya

Dari pantauan, sejumlah karangan bunga ucapan selamat terlihat berjejer di depan rumah sejak pagi. Para tamu juga sudah berdatangan sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Para tamu diketahui adalah para kolega Antasari ketika di SMA dan perguruan tinggi. Kedatangan mereka juga atas inisiatif sendiri, bukan karena undangan keluarga.

Ada Kumpul Almuni KPK, Jubir Presiden Ikut Hadir

"Oh, ini kami inisiatif sendiri. Ini dadakan," kata Budiyarto, rekan sekolah Antasari di SMA 7 Gambir, Jakarta Pusat, ketika ditemui di kediaman Antasari di perumahan Les Belles Mansion, Serpong, Tangerang Selatan.

Saat ini, para tamu masih menunggu kedatangan Antasari dari Lapas. Sepanjang perjalanan, Antasari diketahui didampingi oleh istri dan anggota keluarganya.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Seperti diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Antasari telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama tujuh tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.

Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Tetapi, Jokowi masih mempertimbangkan sambil meminta masukan dari sejumlah penegak hukum, dan belum mengambil keputusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya