Antasari Sudah Tinggalkan Semua Dendam di Penjara
- VIVA.co.id/Anissa Maulida
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah ikhlas dan tidak akan dendam terhadap pihak yang membuatnya masuk penjara. Menjalani hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan, Antasari hari ini, Kamis, 10 November 2016, akhirnya bebas bersyarat.
Ditegaskan Antasari saat menggelar keterangan pers di Lapas Kelas I Tangerang, sejak keluar dari pintu penjara, dia sudah ikhlas atas apa yang menimpa dirinya. Dia ingin pulang ke rumah dan bertemu keluarganya dengan hati bersih.
"Saya sudah ikhlas. sejak keluar pintu (penjara) tadi, dendam saya, marah saya, benci saya, saya tinggal di dalam (penjara). Saya pulang dengan hati bersih, saya tidak mau membawa beban ke keluarga," kata Antasari.
Sebelumnya, Antasari menjelaskan, dari hasil perenungan di dalam penjara, dia telah memutuskan untuk ikhlas lahir dan batin atas apa yang menimpanya dan keluarganya selama ini.
"Tidak ingin saya membongkar kasus, saya serahkan pada Allah. Allah yang menegakkan keadilan," katanya.
Seperti diketahui, Antasari divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 silam. Antasari sudah menjalani 2/3 masa hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Ida Laksmiwati, Istri Antasari, mengatakan keluarga telah menyiapkan syukuran kembalinya Antasari ke tengah-tengah keluarga. Ida mengaku telah menyiapkan masakan kesukaan suaminya, yaitu rujak cingur. (ase)