Kejaksaan di Jatim Bakal Tolak Uang Tunai Denda Tilang
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bakal menerapkan pembayaran denda tilang secara nontunai. Program itu mulai disosialisasikan dan baru diterapkan di Surabaya. Pembayar denda tilang secara tunai akan ditolak petugas kejaksaan.
Kejaksaan yang diberi kesempatan pertama kali untuk menerapkan pembayaran denda tilang secara nontunai ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di Surabaya. Di sini, pelanggar lalu lintas yang akan membayar denda tilang diarahkan untuk membayar secara gesek melalui mesin EDC.
Peluncuran membayar denda tilang secara nontunai itu dilaksanakan di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 November 2016. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Rajawali digandeng Kejari Tanjung Perak pada penerapan program itu.
Kepala Kejari Perak, M Rawi, mengatakan bahwa penerapan bayar denda tilang nontunai dilakukan untuk menutup peluang pungutan liar (pungli). "Kejari Perak menginisiasi program ini dan Kejati Jatim memerintahkan agar diterapkan di seluruh kejaksaan di Jawa Timur," katanya.
Selain memotong jalan pungli, kata Rawi, bayar denda tilang nontunai juga diterapkan untuk mengubah citra institusi penegak hukum di mata masyarakat soal pengelolaan uang denda tilang. "Selama ini, masyarakat mungkin menilai uang denda tilang nilai lebihnya dibagi-bagi orang kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Citra ini kami ubah dengan program ini," ujarnya.
Rawi memastikan pungli niscaya terhalang dengan sistem pembayaran denda nontunai itu. Sebab, sistem itu memangkas birokrasi panjang yang selama ini terjadi pada pembayaran denda tilang konvensional atau tunai.
Dari pelanggar yang terlambat mengikuti sidang, denda langsung dibayarkan kepada petugas bank secara gesek, tidak melalui petugas loket dan bendahara kejaksaan lebih dulu. Petugas bank menyetorkan uang denda itu langsung ke rekening kas negara.
"Dengan begitu, uang denda tilang pelanggar aman dan dipastikan masuk kas negara," kata Rawi.
Setelah itu, pelanggar menyerahkan bukti pembayaran ke petugas tilang kejaksaan untuk mengambil barang bukti dokumen kendaraan yang disita saat ditilang polisi.
Bagaimana bagi pelanggar yang tidak memiliki ATM atau rekening? Petugas bank akan memberikan kartu Brizzi sebagai alat pembayaran nontunai. Kartu ini bisa diisi uang tanpa harus membuka rekening.
Brizzi juga bisa diisi ulang jika uang di kartu itu sudah habis dipakai. "Jadi ke depan pelanggar bayar denda pakai tunai kami tolak," kata Rawi.
Sistem bayar tilang nontunai sebelumnya juga diterapkan di Kejari Surabaya. Bayar tilang gesek di sini disediakan di loket pengambilan dokumen tilang dan jasa ojek tilang 'Si Anti Ribet.
Tapi, Kejari Surabaya belum mengharuskan pembayar denda tilang mengikuti prosedur itu. Pelanggar dibebaskan memilih, membayar secara tunai atau nontunai.