Antasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVA/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menerima pembebasan bersyarat, hari ini, Kamis 10 November 2016. Istri, dua anak, menantu, dan tiga cucu akan menjemputnya di Lapas Kelas I Tangerang, pagi ini.

Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona

Keluarga besarnya sudah mempersiapkan penyambutan setelah harus berpisah selama 7 tahun 6 bulan sejak pria berkumis tebal itu tersandung kasus pembunuhan.

Antasari divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 silam. Antasari telah menjalani 2/3 masa hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Ida Laksmiwati, Istri Antasari, mengatakan keluarga telah menyiapkan syukuran kembalinya Antasari ke tengah-tengah keluarga. Ida mengaku telah menyiapkan masakan kesukaan Atasari, yaitu rujak cingur.

Apa yang diharapkannya setelah Antasari bebas? Ida berharap suaminya itu melakukan perbuatan mulia seperti menjadi tenaga pengajar dan membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan persamaan di mata hukum agar tidak menjadi korban rekayasa hukum.

Tak Yakin Ada Hukum Adil, SBY Optimis Ada Keadilan Allah

Sebelumnya, Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya akan menggelar dua kali syukuran. Pertama digelar hari ini bersama keluarga. Yang kedua dilaksanakan di Hotel Grand Zuri City.

"Pak JK dan kawan-kawan akan hadir. Diundang juga kolega di Kejaksaan, KPK, kuasa hukum yang mendampingi, keluaga, media-media juga. SBY juga diundang," ujar Boyamin.

Antasari akan diarak dari Lapas ke rumah. Menurutnya, rebana akan memberikan sambutan di pintu keluar dan mengaraknya sampai rumah.

"Abis itu (Antasari) mau momong cucu sebulan penuh, mau menebus masa selama di penjara," ungkap Boyamin.

Laporan: Ikhsan Bhakti/Tangerang/tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya