Dikuatkan MK, KPK Makin Optimistis Berangus Korupsi
- Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi semakin optimistis dalam memberangus rasuah di Tanah Air. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah menguatkan aturan mengenai pengangkatan penyidik independen.
Dengan begitu, penyidik independen KPK tidak dapat digugat lagi statusnya oleh para tersangka.
"KPK sangat berterima kasih atas putusan ini, dan makin memperkuat posisi KPK selama ini," kata Wakil Ketua KPKÂ Laode Muhammad Syarif saat diminta tanggapan, Rabu, 9 November 2016.
Laode menilai bidang penindakan KPK semakin memiliki power dengan putusan MK ini. Status penyidik tidak lagi bisa masuk objek praperadilan.
"Dengan ada putusan ini tidak akan ada lagi kasus-kasus praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penyidik-penyidik independen KPK," ujar Laode.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan uji materi yang dimohonkan Advokat OC Kaligis, terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis menyoalkan staus penyidik independen KPK yang termuat dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK, yang bebunyi penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
OC Kaligis, mejadikan Pasal 6 KUHAP sebagai batu uji gugatannya. Pasal itu menerangkan penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Sementara di KPK, pada perkara OC Kaligis, ditangani oleh penyidik independen.
Ketua MK, Arief Hidayat pada putusannya menyatakan bahwa praktik rekrutmen penyidik sendiri yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain. Seperti di Hong Kong dan Singapura.