Selain Soal Ahok, Ada 3 Kasus Lain Akan Digelar Terbuka

Seorang pengunjuk rasa bercadar mengangkat jari telunjuknya dengan latar belakang mobil yang dibakar dalam kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menyebut akan ada tiga perkara lain yang akan digelar terbuka proses hukumnya setelah kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ketiga kasus itu memiliki keterkaitan satu sama lain meski dilaporkan dalam waktu yang berbeda. Ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan oleh tvOne, Selasa malam, 8 November 2016.

Adapun ketiga kasus itu yakni, pertama, laporan dugaan pelanggaran undang-undang Informasi, Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait pengeditan transkrip dan video Ahok di Kepulauan Seribu yang melibatkan terlapor Buni Yani.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Kedua, kasus penyerangan terhadap petugas kepolisian dalam kericuhan demo 4 November 2016 yang membuat belasan anggota polisi terluka. Dan ketiga, adalah kasus dugaan penjarahan yang terjadi di wilayah Penjaringan Jakarta Utara dengan jumlah orang yang tertangkap saat ini mencapai 14 orang.

"Gelar perkara terbuka model apa masih dipertimbangkan. Kami masih mendalami agar penyelesaian kasus-kasu tersebut tidak menimbulkan kasus baru," kata Tito.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Namun, Tito memastikan jika memang gelar perkara terbuka nantinya akan dilakukan. Kepolisian akan melibatkan sejumlah pihak yang dianggap netral seperti, Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, saksi ahli dan pihak terlapor serta pelapor.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024