11 Buron Kakap Ditangkap Berkat Kerja Sama Interpol
VIVA.co.id – Salah satu bentuk kerja sama dengan anggota Interpol atau International Criminal Police Commision yaitu melakukan penangkapan buronan yang melarikan diri dari negaranya.
Interpol mencatat sebanyak 599 data dari bebagai negara telah mengajukan red notice (permintaan penangkapan terhadap seorang buronan) yang kabur dari negaranya agar bisa ditangkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Jenderal Polisi Martinus Sitompul mengatakan, dari 599 data itu 83 data red notice yang telah dipublikasikan atau dikeluarkan oleh Indonesia.
"Yang paling penting adalah red notice yaitu data buronan International yang tersebar ke seluruh anggota sebagai permintaan penangkapan untuk di ekstradisi," kata Martinus di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa, 8 November 2016.
Kata Martinus, dari 83 buronan red notice yang dikeluarkan oleh Indonesia, hanya 11 orang buronan yang berhasil dipulangkan dari negara lain selama 2013 sampai 2016.
Koordinasi dengan negara lain yang telah menangkap buronan Indonesia di antaranya sebagai berikut.
Samadikun Hartono dari Tiongkok (2016)
Hartawan Aluwi dari Singapura (2016)
Dimitar Nikolov Iliev dari Serbia (2016)
Totok Ari Praboo dari Kamboja (2016)
Adrian Kiki Ariawan dari Autralia (2014)
Sherny Kojongian dari USA (2012)
David Nusa Wijaya dari USA
Peter Dundas Walbran dari Autralia (2011)
Anggodo Wijoyo dari Tiongko
Gayus Tambunan dari Singapura
Nazarudin dari Colombia
Sedangkan penangkapan dan ekstradisi dari buron negara lain yang masuk ke Indonesia dia ntaranya.
Sayyed Abbas ke Australia (2015)
Ludek Bradac ke Praha (2014)
Antonino Messicati Vitale ke Italia (2013)
Musaev Samir ke Uzbekistan (2013)
Tomas Toman ke Republik Czech (2013)
Timothy Geoffrey Lee ke Australia (2010)