Kubu Budi Supriyanto 'Cemburu' Tuntutan Damayanti
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Iwan Gunawan Penasihat Hukum anggota komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kliennya sembilan tahun penjara. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, kata Iwan, Budi bukan inisiator pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui program aspirasi. Â
Iwan memandang terdapat perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan KPK. Meskipun Ia sepakat pemberantasan korupsi, tapi tetap harus menjunjung tinggi asas keadilan.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan," kata Iwan di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2016.
Iwan mengklaim pihaknya tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti, maupun pengusaha Abdul Khoir, meski sesungguhnya mereka adalah pelaku utama. Tapi, kata Iwan, pihaknya hanya tak habis pikir tuntutan Jaksa KPK kepada keduanya jauh berbeda dengan yang diterima kliennya.
"Padahal JC (pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum) tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Adapun pelaporan gratifikasi yang dilakukan Pak Budi kan dibenarkan secara hukum," ujarnya.
Iwan mecurigai tuntutan kliennya begitu tinggi lantaran pimpinan KPK tersinggung ketika tim penasihat hukum Budi Supriyanto memutarkan video di persidangan yang berisi wawancara Pimpinan KPK Saut Situmorang dengan salah satu stasiun TV nasional. Di mana intinya dalam acara itu, Saut mengatakan Budi Supriyanto dijadikan tersangka karena mengembalikan uang gratifikasi lebih dari 30 hari. Padahal, klaim iwan, pengembalian uang baru terhitung 19 hari dari tanggal diterima kliennya.
"Jika pun gratifikasi yang dianggap suap tersebut memang suap murni, dalam kondisi dan situasi yang menimpa saya, apa yang seharusnya dilakukan oleh saya menurut KPK, apakah uang itu jangan dilaporkan? Apa harus dihabiskan dahulu? Apa haus dikembalikan ke pemberi dulu atau keluarganya?" ujarnya.
Seperti diketahui, Budi Supriyanto didakwa KPK dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pembernatasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan tuntutan 9 Tahun Penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan dalam perkara yang sama, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut 6 tahun penjara, yang kemudian divonis hakim 4,5 Tahun Penjara.