Setelah Jailolo, Program Jelajah 3Ends Hadir di Belitung
VIVA.co.id – Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Program Unggulan Three Ends, yang difokuskan pada upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ada 7 (tujuh) komponen kunci dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu, legalitas, peningkatan kapasitas SDM, norma sosial yang mendukung perlindungan perempuan dan anak, pengasuhan orang tua yang penuh kasih sayang, kemampuan perempuan dan anak untuk dapat menghindari kekerasan, dan ketrampilan hidup, layanan dukungan, data dan pelibatan laki-laki.
Kementerian PP dan PA tidak akan berhenti melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk akibat pornografi, prostitusi dan perdagangan orang. KPPA juga tidak akan kompromi dengan para predator kejahatan anak, baik para pelaku maupun para user.
Pada 2016, Kementerian PP dan PA telah memfokuskan kegiatan dan kebijakannya dalam upaya mengakhiri 3 (tiga) pokok utama, yang disebut 3ends, yaitu, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan. END yang ketiga merupakan bagian yang sebenarnya telah dikerjakan sejak tahun 2004 melalui kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) yang terus dikembangkan dan dipertajam, disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi Indonesia secara menyeluruh.
Kondisi ekonomi penduduk Indonenesia masih menunjukkan angka kemiskinan, yaitu sebesar 11,22 persen (BPS 2015) dengan jumlah penduduk 28,9 juta manusia. Dari penduduk miskin ini, perempuan merupakan kelompok yang rentan dan seringkali termarjinalisasi. Padahal, usaha mikro sebagian besar dilakukan oleh perempuan. Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi menjadi sangat penting. Ketahanan ekonomi rumah tangga dapat membangun ketahanan ekonomi masyarakat sehingga memerlukan pendekatan yang efektif, yaitu melalui pengembangan Industri Rumahan (IR).
Faktor lain yang sangat strategis dalam mendukung program Three Ends adalah partisipasi masyarakat yang terdiri dari Organisasi Keagamaan, Kelompok Masyarakat, Media, Dunia Usaha, Lembaga Profesi dan Akademisi/Lembaga Riset.
Akhiri Perdagangan Orang
Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu isu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh pemerintah Indonesa karena kasus ini terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Hal ini karena bentuk jaringannya yang semakin rapi, terorganisasi, dan sistematik dari kota besar sampai ke daerah terpencil dan terkadang dilakukan dengan cara canggih dan sifatnya lintas negara.
Sebagian besar korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak diperjualbelikan sebagai pekerja seks komersial, keperluan prostitusi dan pornografi, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang, adopsi palsu, keperluan pekerja formal, eksploitasi seksual oleh orang pengidap pedofilia, kerja paksa, duta seni/budaya, pekerja anak, serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja, seperti di rumah makan dan perkebunan.
Ada 5 (lima) program utama dalam mengakhiri perdagangan manusia yaitu, pencegahan, penanganan, pemberdayaan, penegakan hukum dan data.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tugas pemerintah selanjutnya adalah bagaimana Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah Undang-Undang tersebut telah melakukan :
a.   Menyiapkan peraturan pelaksanaannya, seperti :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Menyusun Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota
b.   Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perdagangan orang tersebut ke pemerintah daerah dan masyarakat agar mereka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
c.   Memfasilitasi daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan daerah tentang perdagangan orang.
d.   Memfasilitasi daerah dalam membentuk Gugus Tugas Daerah tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
e.  Membantu korban perdagangan orang untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
f.   Melaksanakan rapat koordinasi nasional tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang, dengan mengundang seluruh gugus tugas pusat dan daerah, yang dilaksanakan setiap tahun.
Mari kita lindungi anak-anak kita secara bersama karena mereka amanah Tuhan dan akan menjadi pemimpin serta generasi penerus bangsa Indonesia. (webtorial)