Minta Keringanan Hukuman, Bos Narkoba Ini Sebut Nama Jokowi
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Muhammad Rias alias Khan, gembong narkoba penyelundup 97 kilogram sabu-sabu asal Pakistan menyebut nama Presiden Joko Widodo dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dalam sidang pembelaannya di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 8 November 2016.
Khan menyebut nama Jokowi dan Obama sebagai pertimbangan agar hakim mau meringankan hukumannya agar tidak terkena hukuman mati. Alasan kuat Khan adalah bahwa ia adalah seorang ayah dari perkawinannya dengan seorang wanita Indonesia.
"Tanpa orangtua, dia (anaknya) mungkin akan menjadi teroris, kriminal, pembunuh. Kalau dia tumbuh berkembang dalam asuhan orangtua, dia akan menjadi harapan bangsa Indonesia di masa depan," kata Khan dalam persidangan.
"Sebagai contoh Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Siapa yang menyangka anak jalanan di Istambul bisa menjadi Presiden. Dan siapa juga yang menyangka Joko Widodo seorang bisnismen furnitur menjadi Presiden Indonesia. Siapa yang tahu masa depan dari anak kalau dia tumbuh dalam asuhan orangtua, mungkin jadi dokter, insinyur yang baik, mungkin juga akan bemanfaat untuk Indonesia," ujarnya berdalih.
Lebih jauh, Khan mengisahkan bahwa di Pakistan ia lahir dan tumbuh dari keluarga menengah pada 1971 silam. Ia mengklaim berkat usaha kerasnya akhirnya mampu menjadi seorang bisnismen furniture di sana. Beberapa produk yang ia buat bahkan diakui telah memperoleh penghargaan dari pemerintah Pakistan.
"Apakah mungkin seorang penjahat mendapatkan penghargaan. Di Indonesia saya investasi untuk Indonesia. Saya tidak datang ke Indonesia untuk jadi mafia terkenal. Saya mohon hukuman saya ditinjau kembali yang mulia, " ujar Khan yang didampingi penerjemah bahasa Yoseph Bambang.
Usai membacakan curhatannya, Ketua Majelis Hakim Lasito kemudian mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan materi pledoinya. Sebelumnya, Khan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Diajeng Kusumaningrum.
Khan dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132Â Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap telah terbukti melakukan pecobaan atau pemufakatan jahat yakni tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi dan mengimpor nakotika.
Dalam kasus penyelundupan sabu dalam genset seberat 97 kilogram dari Guangzhou China ke Jepara beberapa waktu lalu, Jaksa menilai peran Khan dalam jaringan selaku otak jaringan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Dari delapan terdakwa jaingan Mr Khan Cs ini, Jaksa menuntut dengan hukuman berbeda. Selain bos sindikat narkoba Khan, Faiq Akhtar dan Kamran Muzafar Malik yang juga WNA Pakistan juga ditutut mati.
Sementara lima WNI yang masuk dalam sindikat Mr Khan Cs ini dituntut hukuman berbeda. Tiga WNI dituntut seumur masing-masing; Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Sementara dua WNI lain yakni Didi Triono dan Peni Suprapti (isteri Mr Khan) dituntut 18 tahun bui.
(mus)