Gembong Narkoba Kutip Alquran agar Tak Dihukum Mati

Gembong narkotika asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan (kanan), menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Gembong narkotika asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan, menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 November 2016. Sesaat sidang dimulai, terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati itu mengungkapkan curahan hatinya di hadapan majelis hakim.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Khan sempat mengutip salah satu ayat Alquran, yakni Surat Al Ankabut Ayat 57. Ayat itu menjelaskan tentang kematian yang pasti datang. Warga asing berusia 45 tahun itu meminta Majelis Hakim meninjau ulang tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penunutut Umum.

"Hidup saya bukan milik saya sendiri. Saya punya anak, kehidupan, dan keluarga besar. Dalam Surat Al Ankabut menyatakan setiap jiwa akan merasakan mati. Maka saya mohon hakim meninjau memperhatikan mereka," kata Khan dalam bahasa Inggris.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Khan, yang memiliki seorang anak dari istri warga Indonesia, Peni Suprapti, juga mengungkapkan kondisi buah hatinya. Ia menyatakan, jika vonis mati diputuskan kepadanya, akan berpengaruh bagi keberlangsungan masa depan anaknya.

"Ini adalah anak saya orang Indonesia generasi yang akan datang. Kalau orang tuanya tidak ada, dia akan pergi ke panti asuhan dan tak mendapat hidup layak. Kalau dia di panti asuhan, saya tidak menjamin menjadi orang berhasil dan masa depannya," ujarnya sembari memperlihatkan cetakan foto anaknya.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lasito, Khan berulang kali meminta hukuman mati tak dijatuhkan kepadanya.

Hukuman mati

Jaksa menuntut hukuman mati untuk Khan dengan jeratan Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yakni tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi dan mengimpor nakotika.

Pada kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu dalam genset dari Tiongkok ke Jepara beberapa waktu lalu, Jaksa menilai peran Khan sebagai otak sindikat itu.

Tak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Khan. Jaksa menilai perbuatan yang memberatkan karena terdakwa melakukan peredaran narkoba ke Indonesia dianggap akan merusak generasi bangsa.

Delapan orang terdakwa dalam jaringan Khan dituntut hukuman berbeda. Namun dua di antara mereka, Faiq Akhtar dan Kamran Muzafar, sama-sama warga Pakistan, dituntut hukuman mati juga.

Lima warga Indonesia yang masuk dalam sindikat Khan dituntut hukuman berbeda. Tiga orang dituntut seumur hidup, antara lain, Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Dua yang lain, Didi Triono dan Peni Suprapti (istri Khan), dituntut 18 tahun bui.

Komplotan penyelundup sabu-sabu itu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2016. Mereka dibekuk lantaran menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok, melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Jateng dan DI Yogyakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya