Edarkan Uang Palsu, Kakek 125 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara

Eyang Ariyo Tedjo Warno, kakek berusia 125 tahun tang divonis enam bulan penjara atas keterlibatannya mengedarkan uang palsu saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Eyang Ariyo Tedjo Warno divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang atas ulahnya mengedarkan mata uang asing palsu.

Gerindra Koalisi dengan PDIP di Pilbup-Pilwalkot Jateng, Sudaryono: Sama-sama Paham Lah

Kakek yang mengaku sudah berumur 125 tahun karena sesuai Kartu Tanda Penduduk dengan tempat lahir di Banyuwangi, 27 Juli 1891, itu diamankan pada bulan Mei 2016.

Atas kepemilikan 453 lembar uang euro pecahan 1 juta dan 112 lembar uang dolar pecahan 1.000.

Densus 88 Blak-blakan Ungkap Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Selasa, 8 November 2016.

Kartu Tanda Penduduk Eyang Ariyo

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

FOTO: Kartu Tanda Penduduk milik Eyang Ariyo Tedjo Warno yang mencantumkan kelahirannya pada 27 Juli 1891/Dwi Royanto

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 bulan. Alasan hakim, Eyang Ariyo dinilai sudah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.

"Saya menerima yang mulia, terima kasih," kata Eyang Ariyo menjawab putusan hakim. (ase)

Doa bersama untuk pasangan Andika Perkasa-Hendi di Klaten

Andika-Hendrar Prihadi Didoakan Warga Klaten Jadi Pemimpin, Hasto PDIP Sampaikan Pesan Megawati

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan doa bersama ribuan warga Klaten untuk pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024