Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp100 Juta
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, didakwa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.
Suap senilai Rp100 juta itu diberikan dengan maksud agar Irman, mengupayakan jatah kuota distribusi gula impor ke Sumatera Barat untuk perusahaan yang dipimpin Xaveriandi dan Memi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Haerudin ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.
Haerudin memaparkan, Irman selaku Ketua DPD RI dalam memenuhi permintaan Xaveriandi dan Memi, menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik, Djarot Kusumayakti.
Setelah komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya. Padahal, di provinsi itu sebelumnya tak ada jatah distribusi gula impor.
"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa Haerudin.
Atas perbuatannya, Irman didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
(mus)