Irman Gusman Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.
Irman sedianya akan mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan menerima suap terkait pengaturan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
"Sidang perdana Irman rencananya digelar hari ini," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana.
Yohanes mengatakan, sidang Irman akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, dengan dibantu empat hakim anggota.
Sidang digelar setelah Hakim tunggal pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Irman. Hal itu karena berkas perkara telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak hanya Irman, Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan menggelar sidang perdana dua bos CV Semesta Berjaya yang disangka menyuap Irman, yaitu Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Kedua tersangka penyuap ini juga akan mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK.